Rabu, 24 Oktober 2012
Pasal 72
(1)
Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 dapatmengajukan
keberatan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu tiga puluh
harisejak diberitahukan oleh pejabat bea dan cukai
dengan menyebutkan alasan dan bukti yangmenguatkan
keberatannya.(2) Dalam jangka waktu sembilan puluh hari sejak diterimanya permohonan keberatansebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan keputusan bahwa :a. tidak
terdapat pelanggaran terhadap undang-undang ini dan segera memerintahkanagar dan/atau sarana pengangkut yang dikuasai negara atau uang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 69
huruf b dan Pasal 70 huruf b diserahkan kepada pemiliknya;ataub. telah
terjadi pelanggaran terhadap undang-undang ini, barang dan/atau saranapengangkut atau uang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 huruf b diselesaikanlebih lanjut berdasarkan undang-undang
ini.(3) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepadapemiliknya
dan Direktur Jenderal.(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Menteri tidakmemberikan
keputusan, permohonan yang bersangkutan dianggap diterima
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar