Rabu, 24 Oktober 2012

Pasal 72

(1) Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapatmengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu tiga puluh harisejak diberitahukan oleh pejabat bea dan cukai dengan menyebutkan alasan dan bukti yangmenguatkan keberatannya.(2) Dalam jangka waktu sembilan puluh hari sejak diterimanya permohonan keberatansebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan keputusan bahwa :a. tidak terdapat pelanggaran terhadap undang-undang ini dan segera memerintahkanagar dan/atau sarana pengangkut yang dikuasai negara atau uang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 69 huruf b dan Pasal 70 huruf b diserahkan kepada pemiliknya;ataub. telah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang ini, barang dan/atau saranapengangkut atau uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b diselesaikanlebih lanjut berdasarkan undang-undang ini.(3) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepadapemiliknya dan Direktur Jenderal.(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri tidakmemberikan keputusan, permohonan yang bersangkutan dianggap diterima

Tidak ada komentar:

Posting Komentar