Rabu, 24 Oktober 2012
Definisi/Pengertian Virus Komputer, Worm, Trojan, Spyware, Ciri Dan Teknik Infeksi Penularan
Arti Definisi / Pengertian Virus
Dan Kawan-Kawan (Varian Virus) :
1. Arti Definisi / Pengertian Virus Komputer
Virus komputer adalah suatu program komputer yang menduplikasi atau menggandakan diri dengan menyisipkan kopian atau salinan dirinya ke dalam media penyimpanan / dokumen serta ke dalam jaringan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pengguna komputer tersebut. Efek dari virus komputer sangat beragam mulai dari hanya muncul pesan-pesan aneh hingga merusak komputer serta menghapus file atau dokumen kita.
2. Arti Definisi / Pengertian Varian Virus Worm, Trojan Dan Spyware
a. Worm
Worm adalah lubang keamanan atau celah kelemahan pada komputer kita yang memungkinkan komputer kita terinfeksi virus tanpa harus eksekusi suatu file yang umumnya terjadi pada jaringan.
b. Trojan
Trojan adalah sebuah program yang memungkinkan komputer kita dikontrol orang lain melalui jaringan atau internet.
c. Spyware
Spyware adalah aplikasi yang membocorkan data informasi kebiasaan atau perilaku pengguna dalam menggunakan komputer ke pihak luar tanpa kita sadari. Biasanya digunakan oleh pihak pemasang iklan.
Jika kita melihat kejanggalan pada media penyimpanan seperti file bernama aneh yang tidak pernah kita buat atau file bukan jenis aplikasi / application tetapi mengaku sebagai aplikasi maka jangan kita klik, kita buka atau kita jalankan agar virus komputer tersebut tidak menular ke komputer yang kita gunakan.
Tanda-Tanda/Ciri-Ciri Komputer Kita Terkena/Terinfeksi Virus Komputer :
- Komputer berjalan lambat dari normal
- Sering keluar pesan eror atau aneh-aneh
- Perubahan tampilan pada komputer
- Media penyimpanan seperti disket, flashdisk, dan sebagainya langsung mengkopi file aneh tanpa kita kopi ketika kita hubungkan ke komputer.
- Komputer suka restart sendiri atau crash ketika sedang berjalan.
- Suka muncul pesan atau tulisan aneh
- Komputer hang atau berhenti merespon kita.
- Harddisk tidak bisa diakses
- Printer dan perangkat lain tidak dapat dipakai walaupun tidak ada masalah hardware dan software driver.
- Sering ada menu atau kotak dialog yang error atau rusak.
- Hilangnya beberapa fungsi dasar komputer.
- Komputer berusaha menghubungkan diri dengan internet atau jaringan tanpa kita suruh.
- File yang kita simpan di komputer atau media penyimpanan hilang begitu saja atau disembunyikan virus. dan lain-lain...
Contoh bentuk media penyebaran virus komputer dari komputer yang satu ke komputer yang lain :
- Media Penyimpanan (disket, flashdisk, harddisk eksternal, zipdisk, cd, dvd, bluray disc, cartridge, dan lain sebagainya)
- Jaringan lan, wan, man, internet dan lain sebagainya.
- File attachment atau file lampiran pada email atau pesan elektronik lainnya.
- File software (piranti lunak) yang ditunggangi virus komputer.
Cara yang paling ampuh agar kita tidak terkena virus komputer adalah dengan cara menginstall program komputer yang orisinil atau asli bukan bajakan yang tidak ditunggangi virus dan kawan-kawan, tidak menghubungkan komputer dengan jaringan atau internet, serta tidak pernah membuka atau mengeksekusi file yang berasal dari komputer lain.
Tetapi cara seperti itu terlalu ekstrim dan kurang gaul dalam penggunaan komputer sehari-hari karena biasanya kita melakukan pertukaran data atau file dengan komputer lain baik berupa file pekerjaan, file gambar, file attachment, file musik, file video, dan lain sebagainya.
Jadi untuk menghindari komputer kita diinfeksi dan terserang virus maka kita harus waspada dalam berinteraksi dengan file dari komputer lain, file dari media penyimpanan dari orang lain, attachment email, pertukaran file jaringan, lubang keamanan komputer kita, dan lain-lain. Pasang antivirus yang bagus yang di update secara berkala serta program firewall untuk jaringan dan anti spyware dan adware untuk menanggulangi jenis gangguan komputer lain.
1. Arti Definisi / Pengertian Virus Komputer
Virus komputer adalah suatu program komputer yang menduplikasi atau menggandakan diri dengan menyisipkan kopian atau salinan dirinya ke dalam media penyimpanan / dokumen serta ke dalam jaringan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pengguna komputer tersebut. Efek dari virus komputer sangat beragam mulai dari hanya muncul pesan-pesan aneh hingga merusak komputer serta menghapus file atau dokumen kita.
2. Arti Definisi / Pengertian Varian Virus Worm, Trojan Dan Spyware
a. Worm
Worm adalah lubang keamanan atau celah kelemahan pada komputer kita yang memungkinkan komputer kita terinfeksi virus tanpa harus eksekusi suatu file yang umumnya terjadi pada jaringan.
b. Trojan
Trojan adalah sebuah program yang memungkinkan komputer kita dikontrol orang lain melalui jaringan atau internet.
c. Spyware
Spyware adalah aplikasi yang membocorkan data informasi kebiasaan atau perilaku pengguna dalam menggunakan komputer ke pihak luar tanpa kita sadari. Biasanya digunakan oleh pihak pemasang iklan.
Jika kita melihat kejanggalan pada media penyimpanan seperti file bernama aneh yang tidak pernah kita buat atau file bukan jenis aplikasi / application tetapi mengaku sebagai aplikasi maka jangan kita klik, kita buka atau kita jalankan agar virus komputer tersebut tidak menular ke komputer yang kita gunakan.
Tanda-Tanda/Ciri-Ciri Komputer Kita Terkena/Terinfeksi Virus Komputer :
- Komputer berjalan lambat dari normal
- Sering keluar pesan eror atau aneh-aneh
- Perubahan tampilan pada komputer
- Media penyimpanan seperti disket, flashdisk, dan sebagainya langsung mengkopi file aneh tanpa kita kopi ketika kita hubungkan ke komputer.
- Komputer suka restart sendiri atau crash ketika sedang berjalan.
- Suka muncul pesan atau tulisan aneh
- Komputer hang atau berhenti merespon kita.
- Harddisk tidak bisa diakses
- Printer dan perangkat lain tidak dapat dipakai walaupun tidak ada masalah hardware dan software driver.
- Sering ada menu atau kotak dialog yang error atau rusak.
- Hilangnya beberapa fungsi dasar komputer.
- Komputer berusaha menghubungkan diri dengan internet atau jaringan tanpa kita suruh.
- File yang kita simpan di komputer atau media penyimpanan hilang begitu saja atau disembunyikan virus. dan lain-lain...
Contoh bentuk media penyebaran virus komputer dari komputer yang satu ke komputer yang lain :
- Media Penyimpanan (disket, flashdisk, harddisk eksternal, zipdisk, cd, dvd, bluray disc, cartridge, dan lain sebagainya)
- Jaringan lan, wan, man, internet dan lain sebagainya.
- File attachment atau file lampiran pada email atau pesan elektronik lainnya.
- File software (piranti lunak) yang ditunggangi virus komputer.
Cara yang paling ampuh agar kita tidak terkena virus komputer adalah dengan cara menginstall program komputer yang orisinil atau asli bukan bajakan yang tidak ditunggangi virus dan kawan-kawan, tidak menghubungkan komputer dengan jaringan atau internet, serta tidak pernah membuka atau mengeksekusi file yang berasal dari komputer lain.
Tetapi cara seperti itu terlalu ekstrim dan kurang gaul dalam penggunaan komputer sehari-hari karena biasanya kita melakukan pertukaran data atau file dengan komputer lain baik berupa file pekerjaan, file gambar, file attachment, file musik, file video, dan lain sebagainya.
Jadi untuk menghindari komputer kita diinfeksi dan terserang virus maka kita harus waspada dalam berinteraksi dengan file dari komputer lain, file dari media penyimpanan dari orang lain, attachment email, pertukaran file jaringan, lubang keamanan komputer kita, dan lain-lain. Pasang antivirus yang bagus yang di update secara berkala serta program firewall untuk jaringan dan anti spyware dan adware untuk menanggulangi jenis gangguan komputer lain.
free ware share ware
Freeware

Freeware adalah aplikasi atau software gratis yang dapat didownload dan digunakan namun memiliki batasan hak pencipta. Biasanya disertai syarat tidak boleh memodifikasi software tersebut. Ada juga yang disertai syarat harus untuk kepentingan non-komersial. Tetapi syarat mutlaj sebuah software disebut Freeware adalah tanpa batasan jumlah dan waktu pemakaian.
Konten Freeware isinya beragam. Ada yang berupa aplikasi (software), dokumen (eBook), source code, engine web (wordpress, CMS, phpBB).
Aplikasi Freeware yang dapat kamu gunakan antara lain Opera, FlashGet, Winamp.
Shareware

Shareware berarti software yang dapat di-download dan digunakan secara gratis. Namun penggunaannya memiliki batas waktu. Konten seperti ini juga bisa disebut trial, karena berarti kamu diberi waktu tertentu untuk mencoba, kemudian jika kamu merasa softwarenya bagus, maka kamu diharuskan membeli. Shareware sering dibatasi lamanya waktu pakai (misalnya trial 30 hari) atau jumlah software tersebut dijalankan (misalnya 30 kali), atau bisa juga terdapat fitur – fitur tertentu yang tidak bisa diakses. Setelah pembatasan tersebut habis digunakan, software akan terkunci sehingga tidak dapat digunakan, atau bisa berfungsi dengan batasan – batasan tertentu.
Untuk ‘membuka’ kunci ini biasanya diperlukan Serial Number yang didapatkan setelah kamu melakukan pembelian secara resmi. Contoh aplikasi seperti ini antara lain Internet Download Manager, WinRar, Norton Antivirus atau Angry Birds.
open souch da close shource
Open Source
Open source adalah suatu aplikasi atau suatu software yang dapat di donwload dan dapat dikembangkan sendiri karena source kodenya dapat di buka ke publik, sehingga bagi yang mendonwload dapat memodifikasi kodenya dan mempublikasikan ataupun di distribusikan ke publik sesuai dengan syarat-syarat tertentu, misalnya tidak mengubah nama asli dari sofware tersebut.
Dengan mengunakan open source kita didak akan terikat seperti jika kita menggunakan software biasanya. Kita tidak perlu mmembeli lisensi (license) dari suatu software tertentu.
Salah satu sofware
yang open source adalah Linux yang notabene-nya adalah bersifat terbuka.
Dari Penjelasan ini dapat kita simpulkan bahwa pengertian dari Open source software adalah istilah yang digunakan untuk software yang membuka/membebaskan source codenya untuk dilihat oleh orang lain dan membiarkan orang lain mengetahui cara kerja software tersebut dan sekaligus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada software tersebut.
Kelebihan dari open source :
B. Close Source
Open source adalah suatu aplikasi atau suatu software yang dapat di donwload dan dapat dikembangkan sendiri karena source kodenya dapat di buka ke publik, sehingga bagi yang mendonwload dapat memodifikasi kodenya dan mempublikasikan ataupun di distribusikan ke publik sesuai dengan syarat-syarat tertentu, misalnya tidak mengubah nama asli dari sofware tersebut.
Dengan mengunakan open source kita didak akan terikat seperti jika kita menggunakan software biasanya. Kita tidak perlu mmembeli lisensi (license) dari suatu software tertentu.
Dari Penjelasan ini dapat kita simpulkan bahwa pengertian dari Open source software adalah istilah yang digunakan untuk software yang membuka/membebaskan source codenya untuk dilihat oleh orang lain dan membiarkan orang lain mengetahui cara kerja software tersebut dan sekaligus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada software tersebut.
Kelebihan dari open source :
- Perkembangan dunia komputer makin ramai dan menarik dengan adanya pendekatan-pendekatan baru dalam pengembangan perangkat lunak (software). Salah satu yang populer adalah adanya open source, yaitu source code dari sebuah program atau paket software dapat diperoleh atau dilihat oleh publik meskipun source code tersebut belum tentu public domain.
- Proyek open source biasanya bermula dari kebutuhan pribadi. Akan tetapi ternyata persoalan tersebut juga merupakan persoalan orang banyak (typical problem). Dari kebutuhan pribadi dan komunitas inilah muncul proyek open source. Dalam perjalannya banyak aspek non-teknis (sosial) yang mempengaruhi pengembangan proyek tersebut.
- Kegiatan Open Source biasanya melibatkan banyak orang. Memobolitas banyak orang dengan biaya rendah (bahkan gratis) merupakan salah satu kelebihan open source. Kasus Linux, programmer yang terlibat dalam pengembangan Linux mencapai ribuan orang. Bayangkan jika mereka harus digaji sebagaimana layaknya programmer yang bekerja di perusahaan yang khusus mengembangkan software untuk dijual. Kumpulan skill ini memiliki nilai yang berlipat-lipat tidak sekedar ditambahkan saja.
- Untuk menentukan kesalahan (bugs) dalam software diperlukan usaha yang luar biasa, menentukan sumber kesalahan ini merupakan salah satu hal yang tersulit dan mahal. Kegiatan debugging dapat dilakukan secara paralel. Coding masih merupakan aktivitas yang mandiri (solitary). Akan tetapi, nilai tambah yang lebih besar datang dari pemikiran komunitas.
- Peningkatan Kualitas : Adanya peer review meningkatkan kualitas, reliabilitas, menurunkan biaya dan meningkatkan pilihan (choice). adanya banyak pilihan dari beberapa programmer membuat pilihan jatuh kepada implementasi yang lebih baik. Contoh nyata dari hal ini adalah web server Apache yang mendominasi pasar server web.
- Menjamin Masa Depan Software : Konsep open source menjamin masa depan (future) dari software. Dalam konsep closed-source, software sangat bergantung kepada programmer atau perusahaan. Bagaimana jika programmer tersebut bekerja atau pindah ke perusahaan lain? hal ini tentunya akan merepotkan perusahaan pembuat software tersebut. Di sisi pembeli juga ada masalah, bagaimana jika perusahaan tersebut gulung tikar? Nilai closed-source software akan cenderung menjadi nol jika perusahaan tersebut bangkrut. Dengan kata lain, “the price a consumer will pay” dibatasi oleh “expected future value of vendor service”. Open source tidak memiliki masalah tersebut.
- Bisnis Open Source : Sebuah produk software memiliki dua nilai (value): use value dan sale value. Use value merupakan nilai ekonomis yang diperoleh dari penggunaan produk tersebut sebagai tool. Sementara sale value merupakan nilai dari program tersebut sebagai komoditi.
- Satu keyakinan bahwa software tidak akan ada masalah adalah keliru, dan ini adalah sebuah bencana jika kita sudah memakai program opensource untuk semua infrastruktur yang besar, dan ketika itu menemukan hole atau bug yang tidak ada yang paham. Maka langkah yang mungkin ditempuh adalah : searching problem solving di forum-forum, tanya sana sini. Jika tidak ketemu juga, kita bisa-bisa harus menganggarkan dana yang tidak sedikit untuk mendatangkan jasa konsultan dari pakar opensource tersebut.
- Mungkin untuk skala kecil, anda tidak akan merasakan impack yang diakibatkan. Namun jika sudah melibatkan sistem yang sudah ada, data-data penting, kadang-kadang manajemen biasanya tidak akan ambil pusing, mending mencari yang berbayar sedikit mahal diawal, tetapi ada jaminan support dan problem solving yang akuntabel dari vendor. Dari pada mengorbankan data-data dan infrastruktur yang sudah terinstall hanya karena berorientasi penghematan dana di awal.
- Open source sangat erat kaitannya dengan versi dan kestabilan kualitas softwarenya, ini merupakan celah besar yang ditinggalkan baik disengaja atau tidak disengaja. Kepastian stabil dan tidak stabil kadang menjadi keraguan pilihan para petinggi IT untuk memilih software opensource. Bayangkan saja, versi software yang terinstall di server anda statusnya masih unstable, bisa dibayangkan bisa terjadi apa-apa. Dan patch-nya harus menunggu orang yang sukarela membetulkan masalah yang terjadi itu.
- Beberapa software dikembangkan oleh sebuah komunitas yang mempunya tujuan khusus, jaminan dan kepercayaan kualitas produk hasil perlu dicompare dengan produk komersil yang jauh lebih mumpuni dari segala sisi.
B. Close Source
Dilihat dari
dari namanya close source adalah kebalikan dari open source. close
source adalah suatu software yang kode sourcenya tidak dipublikasikan,
contohnya adalah Microsoft Windows, (Bukan
berarti closed source disini bahwa hanya Bill
Gate saja yang tahu kode sumber dari OS Windows, dan hanya dia yang
melakukan pengembangan sendirian sampai hari ini, namun kenapa masih
dikatankan close soure? hal ini dikarenakan kode sourcenya tidak di
publikasikan ke umum dan hanya diketahui oleh pegawai-pegawainya saja
atau hanya kelompok tertentu saja yang tahu,
yang dalam hal ini hanya pihak perusahaan Microsoft).
teknik pencurian data
1. Teknik Session Hijacking
Dengan session hijacking, hacker menempatkan sistem monitoring/spying terhadap pengetikan yang dilakukan pengguna pada PC yang digunakan oleh pengguna untuk mengunjungi situs. Untuk mengatasi masalah ini pengguna sebaiknya menggunakan komputer yang benar-benar terjamin dan tidak digunakan oleh sembarang orang, misalnya komputer di rumah, kantor, dsb.
2. Teknik Packet Sniffing Pada teknik ini hacker melakukan monitoring atau penangkapan terhadap paket data yang ditransmisikan dari komputer client ke web server pada jaringan internet. Untuk mengatasi masalah ini perlu dilakukan enkripsi/penyandian paket data pada komputer client sebelum dikirimkan melalui media internet ke web server.
3. Teknik DNS Spoofing Pada teknik ini hacker berusaha membuat pengguna mengunjungi situs yang salah sehingga memberikan informasi rahasia kepada pihak yang tidak berhak. Untuk melakukan tehnik ini hacker umumnya membuat situs yang mirip namanya dengan nama server eCommerce asli. Misalnya www.klikbca.com merupakan situs yang asli, maka hacker akan membuat situs bernama www.klik_bca.com, www.klikbca.org, www.klik-bca.com, www.klikbca.co.id. Dengan demikian ketika pengguna membuka alamat yang salah, ia akan tetap menduga ia mengunjungsi situs klikbca yang benar.
Untuk mengatasi masalah tersebut di atas dapat dipecahkan dengan melengkapi Digital Certificates pada situs asli. Dengan demikian meskipun hacker dapat membuat nama yang sama namun tidak bisa melakukan pemalsuan digital certificate. Pengguna atau pengunjung situs dapat mengetahui bahwa situs itu asli atau tidak dengan melihat ada tidaknya certificate pada situs tersebut menggunakan browser mereka. Disamping itu webserver eCommerce harus dilengkapi dengan firewall yang akan menyaring paket-paket data yang masuk sehingga terhindar dari serangan Denial Of Service (DoS)
4. Teknik Website Defacing Pada teknik ini hacker melakukan serangan pada situs asli misalkan www.klikbca.com kemudian mengganti isi halaman pada server tersebut dengan miliknya. Dengan demikian pengunjung akan mengunjungi alamat dan server yang benar namun halaman yang dibuat hacker.
Untuk mengatasi masalah di atas server eCommerce perlu dikonfigurasi dengan baik agar tidak memiliki security hole dan harus dilengkapi firewall yang akan menyaring paket data yang dapat masuk ke situs tersebut.
Dengan session hijacking, hacker menempatkan sistem monitoring/spying terhadap pengetikan yang dilakukan pengguna pada PC yang digunakan oleh pengguna untuk mengunjungi situs. Untuk mengatasi masalah ini pengguna sebaiknya menggunakan komputer yang benar-benar terjamin dan tidak digunakan oleh sembarang orang, misalnya komputer di rumah, kantor, dsb.
2. Teknik Packet Sniffing Pada teknik ini hacker melakukan monitoring atau penangkapan terhadap paket data yang ditransmisikan dari komputer client ke web server pada jaringan internet. Untuk mengatasi masalah ini perlu dilakukan enkripsi/penyandian paket data pada komputer client sebelum dikirimkan melalui media internet ke web server.
3. Teknik DNS Spoofing Pada teknik ini hacker berusaha membuat pengguna mengunjungi situs yang salah sehingga memberikan informasi rahasia kepada pihak yang tidak berhak. Untuk melakukan tehnik ini hacker umumnya membuat situs yang mirip namanya dengan nama server eCommerce asli. Misalnya www.klikbca.com merupakan situs yang asli, maka hacker akan membuat situs bernama www.klik_bca.com, www.klikbca.org, www.klik-bca.com, www.klikbca.co.id. Dengan demikian ketika pengguna membuka alamat yang salah, ia akan tetap menduga ia mengunjungsi situs klikbca yang benar.
Untuk mengatasi masalah tersebut di atas dapat dipecahkan dengan melengkapi Digital Certificates pada situs asli. Dengan demikian meskipun hacker dapat membuat nama yang sama namun tidak bisa melakukan pemalsuan digital certificate. Pengguna atau pengunjung situs dapat mengetahui bahwa situs itu asli atau tidak dengan melihat ada tidaknya certificate pada situs tersebut menggunakan browser mereka. Disamping itu webserver eCommerce harus dilengkapi dengan firewall yang akan menyaring paket-paket data yang masuk sehingga terhindar dari serangan Denial Of Service (DoS)
4. Teknik Website Defacing Pada teknik ini hacker melakukan serangan pada situs asli misalkan www.klikbca.com kemudian mengganti isi halaman pada server tersebut dengan miliknya. Dengan demikian pengunjung akan mengunjungi alamat dan server yang benar namun halaman yang dibuat hacker.
Untuk mengatasi masalah di atas server eCommerce perlu dikonfigurasi dengan baik agar tidak memiliki security hole dan harus dilengkapi firewall yang akan menyaring paket data yang dapat masuk ke situs tersebut.
Pasal 72
(1)
Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 dapatmengajukan
keberatan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu tiga puluh
harisejak diberitahukan oleh pejabat bea dan cukai
dengan menyebutkan alasan dan bukti yangmenguatkan
keberatannya.(2) Dalam jangka waktu sembilan puluh hari sejak diterimanya permohonan keberatansebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan keputusan bahwa :a. tidak
terdapat pelanggaran terhadap undang-undang ini dan segera memerintahkanagar dan/atau sarana pengangkut yang dikuasai negara atau uang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 69
huruf b dan Pasal 70 huruf b diserahkan kepada pemiliknya;ataub. telah
terjadi pelanggaran terhadap undang-undang ini, barang dan/atau saranapengangkut atau uang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 huruf b diselesaikanlebih lanjut berdasarkan undang-undang
ini.(3) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepadapemiliknya
dan Direktur Jenderal.(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Menteri tidakmemberikan
keputusan, permohonan yang bersangkutan dianggap diterima
Jenis dan pengertian HAKI
Hak
Kekayaan Intelektual merupakan kemampuan Intelektual manusia di bidang
teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hasil karya manusia baik
secara perseorangan maupun kelompok tersebut yang ide dan gagasannya
telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta yang berwujud baik
dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra maupun dalam bentuk
temuan bidang teknologi, maka oleh negara diberikan hak perlindungan
hukum apabila didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Karya cipta
berwujud dalam bahasan bidang kekayaan intelektual yang dapat
didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hukum, yaitu seperti karya
kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan,
kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, paten,
merek dagang, nama usaha, dan lain sebagainya. Jadi pada prinsipnya HKI
merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan
manusia di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra,
sehingga pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil
kemampuan intelektual manusianya dan tentu harus berwujud. Pemerintah
mempunyai kewajiban untuk melindungi secara hukum dari ide, gagasan dan
informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi yang telah
dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut.
Namun akhir-akhir ini perhatian masyarakat terhadap HAKI semakin besar, sebagai akibat meningkatnya gairah bisnis di Indonesia, yang pada prakteknya merabah hampir semua bidang ekonomi yang di dunia internasional pun berkembang. Bahkan tiga tahun terakhir ini, sejak mengharu birunya sektor jasa teknologi informasi dan meleburnya batas-batas perekonomian antar Negara (globalisasi) lebih mengentalkan budaya ekonomi untuk semaksimal mungkin memanfaatkan keuntungan yang potensial diberikan HAKI. Dan ini berpengaruh juga terhadap berkembangnya legal protection system (sistem perlindungan hukum) melalui eksplorasi dan optimalisasi HAKI.
Mencermati Indonesia, yang pada tahun 2000 nanti akan secara penuh memberlakukan aturan-aturan TRIPs As (Trade Related pects of Intellectual property rights) Agreement, maka persoalan mengenai HAKI merupakan sesuatu yang pasti dan mendesak. TRIPs Agreement mengatur secara lebih tegas keberadaan, implementasi dan konsekuensi dari HAKI secara internasional. Sebagai gambaran umum sepintas kita lihat beberapa fenomena yang akan terjadi dengan telah disepakatinya prinsip-prinsip TRIPs Agreement, yang di kutipkan dari buku “World IP Contacts Handbook 1995/6” terbitan A Euromoney Publication, yaitu:
Hampir separuh Negara-negara yang ada di dunia, yang diperkirakan menguasai 90% perdagangan dunia, akan memberlakukan standar minimum perlindungan dan pemaksaan pelaksanaannya;
Standar Paten menurut konvensi Paten Eropa, yakni mengandung kebaruan (novelty), mengandung langkah inventif (inventive step)serta dapat diterapkan di bidang industri(industrial applicability) akan diterima sebagai norma internasional ;
Kebutuhan imasyarakat inernasional akan persyaratan-persayratan Konvensi Berne (Konvensi Internasional mengenai HAKI) untuk perlindungan Hak Cipta ;
Tiap-tiap Negara harus mengembangkan mekanisme yang pasti untuk menangani perkara hukum HAKI.
Dari kutipan di atas dapat di sebut-kan bahwa secara internasional kita mau tidak mau harus mempersiapkan segala sesuatunya bagi penerapan standar-standar internasional dalam bidang HAKI sampai pada penerapan sanksinya. Oleh karenanya pemerintah Indonesia mengupayakan beberapa tanggapan antisipasif demi perlindungan dan pembinaan nasional di bidang HAKI. Menurut pengamatan Bambang Kesowo,SH,LLM, langkah-langkah yang telah di ambiloleh pemerintah diantaranya adalah penyempurnaan perangkat hukum, penyempurnaan institusi yang menunjang dan melaksanakan kebijakan teknis operasional, baik secara intern maupun akstern.
Jenis dan pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan intelektual sebenarnya merupakan sebuah lembaga hukum dagang yang sampai saat ini belum secara ketat disepakati batas-batasnya. Literature mengenai HAKI senantiasa berkembang, sehingga tidak mengherankan apabila perubahan dan penambahan jenis serta peruntukan HAKI itu terjadi dari tahun ke tahun. Literature klasik membedakan dua jenis umum HAKI, yakni Copyrights dan Industrial Property Rights. Copyrights di Indonesia di beri istilah Hak Cipta. Sedangkan Industrial Property Rights, di Indonesia di kenal untuk menunjuk dua jenis HAKI yang erat kaitannya dengan dunia perdagangan dan industri, yakni Hak atas Merk dan Hak Paten. Untuk ketiga jenis HAKI tersebut Negara Indonesia telah mengaturnya dalam Undang-Undang. Oleh karenanya kita dapat melihat sepintas pengertian ketiga HAKI itu dari peraturan perundang-undangan tersebut. Hak Cipta, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak atas Merk, menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek, adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu mengunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan nya. Sedangkan Paten, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. Perkembangan kemudian menghadirkan bagi masyarakat penambahan jenis-jenis HAKI baru, sehingga kini akrab dibicarakan di kalangan bisnis apa yang disebut : Trade Secret (Rahasia Dagang), Confidential Information, Desain Indusri (Industrial Design), Model dan rancang bangun (Utility Models), dan sumber tanda atau sebutan asal (Indication of Source or Appelation of Oringin).
Dari jenis HAKI yang baru tersebut, saat ini pemerintah baru memprsiapkan draft perundang-undangan mengenai Hak atas Desain Industri. Sedangkan jenis-jenis lain, baru di atur secara privat dalam klausula-klausula perjanjian yang diadakan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini membawa dampak, bahwa pengertian-pengertian yang diberikan terhadap jenis-jenis HAKI baru tersebut tergantung sekali pada pihak-pihak yang berkepentingan. Konsekuensi lebih lanjut, terutama di dalam transaksi dan/atau perikatan-perikatan yang melibatkan pihak asing, adalah lemahnya posisi pihak Indonesia menyangkut hak-hak yang potensial kita dapat. Sebagai contoh misalnya masalah pengalihan teknologi (transfer of technology) yang pada prakteknya seringkali terhambat. Padahal dibidang perikatan yang melibatkan pihak asing inilah sebetulnya persoalan HAKI sering muncul, misalnya dalam joint Venture Agreement, Technical License Agreement, Joint-Operation Agreement dan Franchising.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi
dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak
Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri
meliputi:
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia Dagang
- Varietas Tanaman
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal
1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
:Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Contoh
Pekerjaan saya sebagai
staff kantor di perusahaan yang bergerak di bidang Batu Bara dan juga
kontraktor, pekerjaan yang biasanya saya lakukan adalah mengenai
administrasi juga melakukan survey-survey ke lokasi pekerjaan. Tempat
pekerjaan saya berada di dalam ruang kantor yang memiliki fasilitas
teknologi seperti computer yang dilengkapi dengan jaringan Internet.
Tetapi terkadang saya juga harus melakukan survey ke lokasi kerja yang
berada di luar daerah dan memiliki workshop-workshop. Peran penting HAKI
sendiri dalam lingkup pekerjaan saya adalah dalam hal teknologi serta
informasi di kantor. Seperti misalnya saya membuat alamat e-mail untuk
kantor saya serta ide saya mengenai desain industri di dalam workshop
adalah salah satu bentuk prinsip HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)
saya selama di dalam kantor.
Sehingga peran HAKI
sangat penting dalam hal kemajuan pekerjaan saya selain itu HAKI
membantu Pengembangan Pekerjaan saya karena apa saya buat dan ciptakan
memiliki Hak atas Kekayaan Intelektual saya.
Arti dan Istilah Pengelolaan Informasi Menurut Bill Gates dan Gordon B. Davis
1.Menurut Bill Gates dalam bukunya Business @ the Speed of Thought,
informasi yang di-share-lah yang memiliki kekuatan dahsyat, karena
informasi ini telah berubah dari informasi pasif (yang hanya berada di
kepala masing-masing orang, ataupun yang tersimpan dalam file) menjadi
informasi aktif, yaitu informasi yang bisa memberi nilai tambah bagi
kegiatan misalnya bisnis
perusahaan. Informasi sudah menjadi salah satu sumber daya dari sekian
banyak sumber daya.
2. Menurut Gordon B. Davis dalam bukunya Management Informations System : Conceptual Foundations, Structures, and Development menyebut informasi sebagai data yang telah diolah menjadi bentuk yang berguna bagi penerimanya dan nyata, berupa nilai yang dapat dipahami di dalam keputusan sekarang maupun masa depan.
2. Menurut Gordon B. Davis dalam bukunya Management Informations System : Conceptual Foundations, Structures, and Development menyebut informasi sebagai data yang telah diolah menjadi bentuk yang berguna bagi penerimanya dan nyata, berupa nilai yang dapat dipahami di dalam keputusan sekarang maupun masa depan.
Langganan:
Komentar (Atom)





